Izin Edar Frozen Food: Ini Kriteria dan Cara Mengurusnya
Usaha makanan beku semakin diminati karena praktis dan punya masa simpan yang lama. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bingung soal izin edar frozen food.
Sebenarnya, apakah semua produk wajib memilikinya atau tidak? Padahal, izin ini penting untuk menjamin keamanan dari pembekuan makanan sekaligus memastikan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Faktanya, tidak semua frozen food harus memiliki izin edar karena ada kriteria tertentu yang perlu dipenuhi, termasuk untuk skala usaha rumahan. Supaya tidak salah langkah dan terhindar dari risiko sanksi, yuk pahami kriteria serta cara mengurusnya dengan tepat!
Pentingnya Izin Edar Frozen Food
Frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan proses pembekuan dan harus dijaga pada suhu minimal -18 °C selama penyimpanan dan distribusi. Metode ini efektif memperpanjang masa simpan karena mampu menghambat pertumbuhan mikroba serta reaksi enzimatis dan kimia sehingga kualitas produk tetap terjaga. Oleh karena itu, peredarannya wajib mengikuti standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Secara aturan, pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari, bahan baku yang tidak dijual langsung ke konsumen, produk yang dikemas langsung di hadapan pembeli, serta pangan siap saji.
Untuk frozen food sendiri, produk dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal wajib memiliki izin edar dari BPOM. Sementara itu, usaha skala rumah tangga dengan jenis tertentu dapat mengurus izin melalui P-IRT yang diterbitkan pemerintah daerah. Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis secara lebih aman sekaligus memastikan produk tetap berkualitas sampai ke tangan konsumen.
Kriteria Frozen Food Yang Wajib Punya Izin Edar Makanan
Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 86 Tahun 2019, pangan olahan termasuk frozen food wajib memiliki izin edar karena diproduksi dan didistribusikan dalam kondisi tertentu (minimal -18°C). Adapun kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar dari BPOM, antara lain:
Produk dengan tambahan nutrisi (fortifikasi), seperti makanan untuk ibu hamil, bayi, atau dengan klaim vitamin/mineral.
Produk yang wajib memenuhi SNI, seperti air minum dalam kemasan, gula, tepung, hingga ikan kalengan.
Produk yang termasuk dalam program pemerintah.
Produk yang digunakan untuk uji pasar.
Produk yang mengandung bahan tambahan pangan (BTP).
Selain itu, jenis izin edar juga disesuaikan dengan skala dan jenis usaha, di antaranya:
SP (Sertifikat Penyuluhan): untuk usaha mikro/kecil dengan pendaftaran ke Dinkes.
SPP-IRT (PIRT): untuk pangan olahan dengan masa simpan lebih dari 7 hari.
MD: untuk produk dalam negeri skala menengah/besar yang diajukan ke BPOM.
ML: untuk produk impor yang telah memenuhi ketentuan BPOM.
Beberapa jenis pangan olahan juga dapat memperoleh izin PIRT, seperti olahan daging, ikan, tepung, bumbu, minuman, hingga camilan berbahan buah dan umbi.
Baca juga: Suhu Penyimpanan Makanan Terbaik untuk Tiap Jenis Makanan
Kriteria Frozen Food Yang Tidak Wajib Punya Izin Edar
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023, berikut kriteria frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar:
Produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari.
Produk yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung ke konsumen.
Produk (non-BTP) yang dikemas langsung di hadapan pembeli sesuai permintaan.
Produk dari industri rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk impor dalam jumlah kecil untuk sampel, penelitian, atau konsumsi pribadi.
Pangan siap saji.
Pangan yang belum diolah dan dapat langsung dikonsumsi atau dijadikan bahan baku.
Secara sederhana, frozen food dengan masa simpan sekitar 5–6 hari tidak wajib memiliki izin edar dan bisa langsung dipasarkan. Masa simpan ini dihitung sejak produk selesai diproduksi dan disimpan dalam kondisi beku.
Cara Mengurus Izin Edar Frozen Food
Agar usaha frozen food bisa berjalan aman dan sesuai aturan, ada beberapa tahapan penting yang perlu dilalui. Proses ini membantu memastikan bisnis kamu sudah legal sekaligus memenuhi standar keamanan pangan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran NIB Melalui OSS
Langkah awal adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di oss.go.id. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha. Sebelum mendaftar, siapkan KTP dan NPWP sebagai syarat utama.
2. Pengajuan Izin Edar BPOM
Setelah memiliki NIB, lanjutkan dengan mengurus izin edar ke BPOM melalui ereg-rba.pom.go.id. Proses ini juga menjadi bagian dari cara mengurus BPOM makanan yang meliputi pembuatan akun (hak akses) dan pengisian formulir pendaftaran produk.
3. Pengurusan SPP-IRT
Meski frozen food yang disimpan beku tidak termasuk kategori SPP-IRT, proses ini tetap perlu dipahami. SPP-IRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa produk memenuhi standar keamanan pangan.
4. Pengurusan Izin Usaha Daerah
Terakhir, urus izin usaha di tingkat daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat agar bisnis dapat beroperasi secara legal di wilayah tersebut. Dengan mengikuti tahapan ini, usaha frozen food Anda bisa berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Yuk, Kenali Perbedaan Cold Storage dengan Freezer Biasa!
Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Edar Frozen Food
Tidak memiliki izin edar bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 142 UU 18/2012 yang telah diperbarui melalui UU 6/2023, pelaku usaha frozen food tanpa izin edar dapat dikenakan:
Pidana penjara maksimal 2 tahun.
Denda maksimal Rp4 miliar.
Untuk usaha dengan risiko rendah hingga menengah, sanksi yang diberikan umumnya bersifat administratif, seperti:
Denda.
Penghentian sementara kegiatan produksi atau distribusi.
Penarikan produk dari peredaran.
Ganti rugi.
Pencabutan izin usaha.
Percayakan Kebutuhan Cold Storage Bisnis Frozen Food Anda pada MGM Bosco
Memastikan produk memiliki izin edar memang menjadi langkah penting agar bisnis frozen food berjalan aman dan sesuai aturan. Namun, menjaga kualitas produk setelah diproduksi juga tidak kalah krusial, terutama dalam hal penyimpanan dan distribusi yang harus tetap berada pada suhu terkontrol.
MGM Bosco Logistics hadir sebagai solusi dengan layanan cold storage berstandar tinggi yang dilengkapi dengan sistem monitoring suhu secara real-time. Proses penyimpanan didukung oleh teknologi modern dan sistem pengelolaan yang terintegrasi, sehingga kualitas produk tetap terjaga dari gudang hingga proses distribusi.
Tak hanya itu, MGM Bosco juga didukung oleh armada truk pendingin dengan sistem pelacakan dan bukti pengiriman yang rapi sehingga setiap proses logistik dapat dipantau dengan mudah dan transparan.
Jika Anda ingin memastikan produk frozen food tetap aman sekaligus memenuhi standar distribusi yang tepat, MGM Bosco siap menjadi partner logistik terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi penyimpanan frozen food terbaik bagi kebutuhan bisnis Anda!
Baca juga: Ini Perbedaan Air Blast Freezer & Cold Storage, Penting!